Hukum Tukang Sihir Dari Kalangan Ahlul Kitab, Bolehkah Menghilangkan Sihir Dengan Sihir?
HUKUM TUKANG SIHIR DARI KALANGAN AHLUL KITAB
Oleh
Wahid bin Abdissalam Baali
1. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Abu Hanifah rahimahullah mengatakan: ‘Tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab harus juga dibunuh. Hal itu didasarkan pada beberapa hadits, dan karena sihir itu merupakan tindak kejahatan yang mengharuskan pembunuhan terhadap orang muslim yang melakukannya, sehingga pembunuhan itu pun harus diberlakukan terhadap orang dzimmi, [1] sebagaimana hukuman bagi pembunuhan.’”[2]
2. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Tukang sihir Ahlul Kitab tidak harus dibunuh kecuali dengan sihirnya itu dia membunuh orang lain, sehingga dia pun harus dibunuh.’”
Selain itu dia juga mengatakan: “Jika dengan sihirnya itu dia menimpakan suatu mudharat kepada orang muslim yang tidak pernah melakukan perjanjian dengannya, maka karena tindakan tersebut, perjanjian itu dibatalkan dan dibolehkan untuk membunuhnya. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh Labid bin al-A’sham karena beliau tidak melakukan balas dendam untuk diri beliau sendiri. Selain itu, karena beliau takut dengan membunuhnya akan menimbulkan fitnah di kalangan kaum muslimin dan kalangan persatuan kaum Anshar.”[3]
3. Asy-Syafi’i rahimhullah mengatakan: “Tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab, tidak harus dibunuh, kecuali jika dengan sihirnya itu dia melakukan pembunuhan terhadap orang lain, sehingga dia layak untuk dibunuh juga.”[4]
4. Lebih lanjut Ibnu Qudamah rahimahullah mengemukakan: “Adapun tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab, tidak harus dibunuh karena sihirnya kecuali jika dengannya dia membunuh orang . Sebagaimana yang biasa berlaku, dia harus dibunuh karena sihirnya sebagai hukuman qishash baginya. Hal itu sebagaimana telah ditegaskan bahwa Labid bin al-A’sham pernah menyihir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak membunuhnya, dan karena kesyirikan itu lebih besar dari sihirnya dan dia pun tidak dibunuh.”
Lebih lanjut, Ibnu Qudamah mengungkapkan: “Hadits-hadits itu diriwayatkan berkenaan dengan tukang sihir dari kalangan kaum muslimin, sebab dia dapat dikafirkan karena sihir tersebut, dan itulah orang kafir yang sebenarnya, dan qiyas mereka dianggap batal karena keyakinan kufur dan orang yang mengucapkannya. Juga menjadi batal karena perzinahan orang yang sudah menikah. Maka menurut mereka, orang dzimmi tidak dibunuh karena sihir, tetapi orang muslim harus dibunuh karenanya. Wallaahu a’lam”.[5]
BOLEHKAH MENGHILANGKAN SIHIR DENGAN SIHIR?
1. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan : “Adapun orang yang mengobati sihir, jika dilakukan dengan menggunakan beberapa ayat al-Qur-an atau beberapa dzikir, sumpah, ucapan yang tidak dilarang (oleh agama.-ed), maka tidak ada masalah (boleh). Tetapi jika pengobatan itu dilakukan dengan beberapa hal yang mengandung sihir, maka Imam Ahmad bin Hanbal bersikap diam” [6]
2. Al-HAfidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Mengenai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“An-Nusyrah (Pengobatan sihir dengan mantra dan jampi) termasuk perbuatan syaitan.”[7]
Dapat dijawab bahwa perbuatan itu merupakan isyarat kepada aslinya. Barang siapa yang bermaksud dengan pengobatan itu memberikan kebaikan, maka hal itu akan menjadi kebaikan dan jika tidak, maka itu merupakan suatu keburukan.”
Lebih lanjut, Ibnu Hajar mengungkapkan : “Tetapi, bisa jadi nusyrah itu ada dua macam.”[8]
Saya katakan bahwa inilah yang benar, karena pengobatan dengan nusyrah itu terdiri dua macam.
1. Nusyrah yang dibolehkan adalah yang menghilangkan sihir dengan al-Qur’an, do’a-do’a dan dzikir yang disyari’atkan.
2. Nusyrah yang diharamkan, yaitu pengobatan sihir dengan sihir, dengan meminta pertolongan kepada syaitan dan mendekati mereka serta mencari keridhaan mereka.[9]
Dan mungkin, inilah jenis pengobatan nusyrah yang dimaksudkan di dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“An-Nusyrah (pengobatan terhadap sihir dengan mantra dan jampi) termasuk perbuatan syaitan.”
Bagaimana cara pengobatan seperti itu akan dibolehkan, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memberikan larangan mendatangi tukang sihir serta dukun dalam banyak hadits, serta menjelaskan bahwa orang yang membenarkan mereka, maka dia telah kufur kepada apa yang diturunkan kepadanya (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam).
3. Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Nusyrah berarti mengobati sihir dari orang yang tersihir, yang terdiri dari dua macam.
- Mengobati sihir dengan sihir yang sama, dan inilah yang termasuk perbuatan syaitan, dan kepada hal tersebut pula diarahkan pendapat Hasan al-Bashri. Sehingga dengan demikian, orang yang mengobati dengan cara itu dan yang diobati telah mendekati syaitan dengan apa yang disukai oleh syaitan,sehingga akan dibatalkan (oleh syaitan) perbuatannya dari orang yang tersihir.
- Pengobatan nusyrah dengan menggunakan ruqyah, ta’awu-dzat (memohon perlindungan) dan do’a-do’a yang dibolehkan. Maka yang terakhir ini yang dibolehkan.”
[Disalin dari kitab Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar edisi Indonesia Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur’an Dan Sunnah, Penulis Wahid bin Abdissalam Baali, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. Orang kafir dzimmi: Orang kafir yang tunduk kepada hokum pemerintahan Iskam dan dilindungi oleh pemerintahan Islam.
[2] Al-Mughni (X/115).
[3] Faat-hul Baari (X/236).
[4] Faat-hul Baari (X/23615
[5]. Al-Mughni (X/115).
[6]. Al-Mughni (X/114).
[7]. Diriwayatkan oleh ahmad dan abu Dawud. Al-Hafizh menghasankan sanad hadits ini didalam Faat-hul Baari (X/233).
[8]. Faat-hul Baari (X/233).
[9]. Lihat kembali pembahasan tentang macam-macam permintaan pertolongan kepada syaitan di dalam kitab saya: Wiqaayatul Ihsaan, (hal.115)
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2339-hukum-tukang-sihir-dari-kalangan-ahlul-kitab-bolehkah-menghilangkan-sihir-dengan-sihir.html